Amnesti Pajak? Ikut atau Tidak?

Amnesti Pajak? Ikut atau Tidak?
Contoh:
Saya sebelum tahun 2015 punya harta 1M di Indonesia, aduh belum dimasukin di SPT Tahunan soalnya Penghasilan di SPT Tahunan Saya ga mencukupi buat masukin harta itu. Bagaimana caranya biar bisa masuk?
IKUT:
Pajaknya cuman bayar 2% dari nilai harta itu.
TIDAK IKUT:
Berdoa aja semoga ga diketahui orang pajak. Tapi kedepannya Peraturan Perbankan akan berubah jadi orang yang sembunyiin harta bakal ketahuan.
Pajaknya sesuai PPh biasa, tarifnya paling besar 30% dan ditambah juga denda/sanksi pajaknya.
Hayo.... Pilih yang mana?
Mau dibukain sekarang? atau nanti dibukain sm orang pajak?
Amnesty Pajak: Ungkap > Tebus > Lega

1 komentar:

  1. Hi,
    Perkenalkan nama saya Siti, Saya adalah manager development dari ForexMart. Kami melihat website anda dan kami tertarik umendiskusikan kerjasama kemitraan dengan Anda.
    Boleh saya minta kontaknya untuk menjelaskan lebih lanjut atau anda bisa langsung menghubungi saya ke kontak saya dibawah ini.

    Sincerely
    Siti
    Business Development
    ForexMart www.forexmart.com
    siti@forexmart.com 
    Skype – siti_0623
    WA - +62 821-1275-7858

    BalasHapus