Waktu dan Tempat Pembayaran BPJS
- Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
- Bila Tanggal 10 pada bulan tersebut jatuh pada hari libur, batas pembayaran iuran pada hari kerja berikutnya.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM/setor tunai di Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
- Keterlambatan pembayaran iuran dikenakan denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak tersebut.
- Keterlambatan pembayaran iuran paling lama 3 bulan bagi pekerja penerima upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Jika keterlambatan lebih lama dari waktu yang ditentukan, penjaminan terhadap peserta diberhentikan sementara.
Secara otomatis, kepesertaan JKN akan aktif kembali jika peserta membayarkan/melunasi tunggakan iuran beserta denda administratifnya.
Bagaimana bila terjadi kelebihan/kekurangan pembayaran iuran dari yang seharusnya?
- BPJS akan memberitahukan secara tertulis kepada peserta terkait kelebihan/kekurangan pembayaran iuran.
- Kelebihan atau kekurangan iuran tersebut diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan berikutnya.
Sumber:
- Pasal 20 Perpres No.12 Tahun 2013
- Pasal 16A-16H. Pasal 17-17 B Perpres No.111 Tahun 2013
0 komentar:
Posting Komentar