Perencanaan Pajak
Pengertian Manajemen dan Perencanaan Pajak
Pada
umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses
merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam
jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan.
Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai
perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan
tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber
daya.
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak.
Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat
ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang
diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan
(tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap
perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap
peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan
penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan
perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban
pajak.
Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai
cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang
melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan
tax evasion.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah
suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila
kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat
diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya.
Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi syarat-syarat
berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis
dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.
Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak
Aspek Formal dan Administratif
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
- Memotong dan/atau memungut pajak;
- Membayar pajak;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka
optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran
pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus
dilaporkan secara benar dan lengkap.
Tahapan Perencanaan Pajak
- Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
- Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
- Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
- Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
- Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan
alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya,
perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan
menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b. Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan
menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek
pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu
mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura
karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
c. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
– Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
– Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang
berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini
dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas
waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal
ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran
pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka.
Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa
atau sewa dll
Sumber: konsultanpajak-aaa.com
0 komentar:
Posting Komentar