Hak Dan Kewajiban WP Saat Dilakukan Pemeriksaan Pajak

Pada jaman dahulu, ketika WP diperiksa DJP (waktu itu dilakukan oleh Karikpa/Kantor Pemeriksaan Pajak), sering tedengar selentingan bahwa suasanya sangat nggak nyaman, WP sering ditakuti oleh pemeriksa hingga berujung kongkalikong. Okelah semua instansi/swasta juga pasti pernah ada oknum yg berbuat tidak terpuji. Namun saat ini era transparansi dikedepankan sehingga saat diperiksapun WP bisa saja menolak kehadiran tim pemeriksa jika mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan yg mesti dibawa. Biar nggak keder saat diperiksa dan bisa stay cool and calm, simak aja apa hak dan kewajiban WP saat sedang diperiksa (orang lain kadang bilang audit pajak), simak dibawah ini.

HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN (Pasal 13 PMK-17/PMK.03/2013)
  • Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
  • Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan;
  • Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  • Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
  • Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
  • Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) pada waktu yang telah ditentukan;
  • Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan WP pada saat PAHP; dan
  • Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Anda sebagai WP bisa lho menolak misalkan ada petugas lupa bawa SP2, kenapa nggak itu hak Anda

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN 
Pemeriksaan itu sendiri dipisahkan jadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor, gampangnya kalau pemeriksaan lapangan berarti tim pemeriksa yg datang berkunjung ke lokasi WP kalau pemeriksaan kantor maka WP yang diundang untuk hadir ke KPP. Biasanya ada penjelasan di SP2-nya apakah itu pemeriksaan lapangan atau kantor

PEMERIKSAAN LAPANGAN (Pasal 14 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013)
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  • Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  • Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak;
  • Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
  • Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • Memberikan bantuan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat WP;
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Pemeriksaan KANTOR (Pasal 14 ayat (2) PMK-17/PMK.03/2013)
  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
  • Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
  • Meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan
  • Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

0 komentar:

Posting Komentar