Cara Legalisir NPWP
Bagaimana cara legalisir NPWP ? Caranya gampang, cuman bawa NPWP fotocopy'an, NPWP asli dan Surat Permohonan Legalisir NPWP. Jika di wakilkan pembuatan legalisirnya lampirkan juga Surat Kuasa. Berikut adalah contoh Surat Permohonan Legalisir NPWP :
PERMOHONAN
LEGALISIR NPWP
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Bambang Hariyanto
Pekerjaan : Wiraswasta
Dengan ini mengajukan permohonan
melegalisir NPWP a.n. :
Nama : Bambang Hariyanto
NPWP : -NPWP ANDA-
Alamat : -ALAMAT ANDA-
Untuk dipergunakan melengkapi
keanggotaan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).
Demikian
permohonan ini kami sampaikan atas perkenaannya kami ucapkan terima kasih.
Bandung,
21 Agustus 2014
Hormat Saya,
Bambang Hariyanto
Apakah legalisir NPWP harus di KPP terdaftar? Tks.
BalasHapusmisalkan NPWP terdaftar di KPP Cimahi harusnya legalisir NPWP di KPP Cimahi juga.
HapusSoalnya yg menyetujui NPWP itu asli yaitu Kepala Seksi Pelayanan KPP dimana NPWP itu terdaftar.
apakah ada biaya administrasinya?
BalasHapusbeberapa PNSD di tempat kami ketika meminta legalisir NPWP dikenakan biaya (denda???) karena dari 5 tahun terakhir ternyata hanya melaporkan SPT selama 3 tahun.
1. Untuk meminta legalisirnya tidak dikenakan biaya / denda.
Hapus2. Apabila terlambat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi denda Rp. 100.000/SPT (terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tgl 31 Maret)
Terima kasih atas informasinya. kebetulan saya lagi butuh informasi ini mau legalisir NPWP.
Hapuspagi... adakah contoh legalisir npwp untuk pembelian kendaaraan menggunakan NPWP perusahaan?
BalasHapusApakah benar sekarang kalo mau minta legalisir npwp harus via online??? Bantu jawab min
BalasHapus