Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Pajak Penghasilan
Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Pajak Penghasilan ?
- Maksud PP No. 46/2013 ini, untuk kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan; Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi; Mengedukasi masyarakat untuk transparasi; Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
- Tujuan PP No. 46/2013 ini, untuk Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat; Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Hasil yang diharapkan dari PP No. 46/2013 ini yaitu penerimaan pajak meningkat sehingga kesempatan untuk mensejahterakan masyarakat meningkat.
Dasar Hukum dari PP Nomor 46 Tahun 2013
- Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh: Dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat ditetapkan cara menghitung Pajak Penghasilan yang lebih sederhana dibandungkan dengan menggunakan UU PPh secara umum. Penyederhanaannya yakti WP hanya menghitung dan membayar pajak berdasarkan peredaran bruto (omzet).
- Pasal 17 ayat (7) UU PPh: Pada intinya penerbitan PP 46 Tahun 2013 ditujukan terutama untuk kesederhanaan dan pemerataan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Apa yang dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013?
- Objek Pajak: Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak; Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya; Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet). Catatan: meliputi usaha dagang dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
- Bukan Objek Pajak: Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana dalam penjelasan Pasa 4 ayat (2) PP 46 Tahun 2013; Penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Subjek Pajak: Orang Pribadi; Badan tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Catatan: yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
- Non Subjek Pajak: Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunaka sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum, misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki lima, dan sejenisnya; Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar. Catatan: Orang Pribadi atau Badan yang diterangkan di atas wajib melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara umum.
0 komentar:
Posting Komentar