TopMenu

Jumat, 25 Oktober 2013

Politik dan Strategi Keamanan Nasional

Politik dan Strategi Keamanan Nasional - Pengertian Politik, Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang berarti negara (city state) yang terdiri dari rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Menurut Aristoteles, manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik, yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang lain dengan saling membantu di bawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama. Dalam bahasa Indonesia, kata politik atau politics mengandung arti suatu keadaan yang dikehendaki, disertai dengan cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan.

Pengertian Strategi, Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Pada dasarnya strategi merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tatangan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu tujuan tertentu.

Politik Nasional dan Strategi Nasional (Politik Strategi Nasional)

Politik nasional adalah asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional). Politik nasional meliputi antara lain:
  • Politik dalam negeri, yang diarahkan kepada mengangkat, meninggikan dan memelihara harkat derajat dan potensi rakyat Indonesia.
  • Politik luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat rakyat serta diarahkan untuk pembentukan solidaritas negara-negara di dunia.
  • Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya yaitu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  • Politik pertahanan keamanan yang diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman dan hambatan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional, yakni pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pelaksanaan Politik dan Strategi Keamanan Nasional

Pelaksanaan politik dan strategi keamanan nasional, mencakup sebagai berikut:
  1. Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI. Visi dan strategi ini didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
  2. Bidang Hukum, meliputi:
    • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
    • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasioal yang diskriminitif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntutan reformasi, melalui program legislasi.
    • Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
    • Dan lain-lain.
  3. Bidang Ekonomi, meliputi:
    • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
    • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang merugikan rakyat.
    • Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
    • Dan lain-lain.
  4. Bidang Politik, meliputi:
    • Politik Dalam Negeri, seperti memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan, penyelesaian masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, memerlukan upaya rekonsiliasi nasional yang diatur oleh undang-undang.
    • Politik Luar Negeri, seperti meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan dengan kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
    • Penyelenggaraan Negara, seperti membersihkan penyelenggara negara dari praktek KKN dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etika dan moral.
    • Komunikasi, Informasi dan Media Massa, seperti meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
    • Agama, seperti meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
    • Pendidikan, seperti memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
  5. Bidang Sosial Budaya, meliputi:
    • Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, seperti mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
    • Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata, seperti mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
    • Kedudukan dan Peranan Perempuan, seperti meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
    • Pemuda dan Olahraga, seperti menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Dimulai dari sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
    • Pembangunan Daerah, seperti melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
    • Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, seperti mengelola SDA dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
  6. Bidang Pertahanan dan Keamanan, seperti memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

Tujuan dan Fungsi Penyelenggaraan Hankamnas

Tujuan penyelenggaraan politik strategi pertahanan keamanan nasional (Polstrahankamnas) yaitu untuk menjadi pedoman dalam usaha meningkatkan ketahanan Hankamnas dalam rangka Ketahanan Nasional dengan sarana material dan pembiayaan kauangan yang terbatas yang dapat mengamankan dan sekaligus mendorong kecepatan peningkatan ketahanan di bidang kesejahteraan nasional. Oleh karena itu diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Adanya konsep politik dan strategi Hankamnas yang merupakan bagian integral dari politik dan strategi nasinal yang berjangka panjang, sedang dan pendek yang mencakup dua aspek pokok.
  2. Mekanisme yang tepat untuk merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut.
  3. Kepemimpinan Hankamnas yang mampu merealisasikan konsepsi politik dan strategi tersebut.

Strategi Pertahanan Keamanan Nasional

Strategi pertahanan keamanan nasional, meliputi:
  1. Pengamanan tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rangkaian politik nasional.
  2. Penyempurnaan efektivitas, efisiensi dan dan integritas masyarakat sehingga dapat menjadi inti kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat dan kompak.
  3. Penyusunan kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara khususnya, dunia pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar