Pengertian Tarif Pajak Menurut Ahli
Ini pengertian tarif pajak menurut ahli Menurut Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan Antong Amiruddin, SE., M.Si di bukunya yang berjudul Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik di Indonesia (Salemba Empat dua Media) mengemukakan pengertian tarif pajak yaitu:
Tarif pajak adalah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak.
(2012:9)Menurut Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE. di bukunya yang berjudul Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan (Penerbit Andi) mengemukakan pengertian tarif pajak yaitu:
Tarif pajak merupakan tarif yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Secara umum, tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase.
(2010:7)
Menurut Dwi Sunar Prasetyono
di bukunya yang berjudul Buku Pintar Pajak
(Penerbit Laksana) mengemukakan pengertian tarif
pajak yaitu:
Dalam pemungutan pajak harus ditetapkan terlebih dahulu jenis tarif yang dipergunakan, karena tarif ini berhubungan erat dengan fungsi pajak, yaitu fungsi butget dan fungsi mengatur.
(2012:31)
0 komentar:
Posting Komentar