Pengertian Hukum Permintaan dan Penawaran
Pengertian Hukum Permintaan dan Penawaran
Hukum Permintaan (Law of Demand) berbunyi:
Jika Harga (P) naik maka jumlah permintaan akan berkurang dan jika harga (P) turun maka jumlah permintaan akan meningkat. Hukum permintaan tersebut akan berlaku apabila faktor-faktor yang mempengaruhinya tetap, seperti, Pendapatan masyarakat, selera, dll. Dalam ilmu ekonomi keadaan tetap tersebut dinamakan Cateris Paribus.
Hukum Penawaran (Law of Supply) berbunyi:
Jika harga (P) naik maka jumlah penawaran (Q) akan naik dan jika harga (P) turun maka jumlah penawaran (Q) akan turun. Hukum penawaran tersebut akan berlaku jika faktor-faktor yang mempengaruhinya bersifat Cateris Paribus. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut adalah Biaya Produksi, Munculnya produsen baru, harga sumber-sumber produksi, Teknologi Produksi dan harapan atau ekspektasi Produsen.
Hukum Permintaan (Law of Demand) berbunyi:
Jika Harga (P) naik maka jumlah permintaan akan berkurang dan jika harga (P) turun maka jumlah permintaan akan meningkat. Hukum permintaan tersebut akan berlaku apabila faktor-faktor yang mempengaruhinya tetap, seperti, Pendapatan masyarakat, selera, dll. Dalam ilmu ekonomi keadaan tetap tersebut dinamakan Cateris Paribus.
Hukum Penawaran (Law of Supply) berbunyi:
Jika harga (P) naik maka jumlah penawaran (Q) akan naik dan jika harga (P) turun maka jumlah penawaran (Q) akan turun. Hukum penawaran tersebut akan berlaku jika faktor-faktor yang mempengaruhinya bersifat Cateris Paribus. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut adalah Biaya Produksi, Munculnya produsen baru, harga sumber-sumber produksi, Teknologi Produksi dan harapan atau ekspektasi Produsen.
0 komentar:
Posting Komentar