Organ-Organ dalam PT
Dalam UU PT dengan tegas disebutkan organ perseroan terdiri atas : (1). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), (2). Direksi dan (3) Komisaris.
(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Dereksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari direksi atau komisaris.
Dari ketentuan ini, dapat diketahui RUPS sebagai organ tertinggi dari PT mempunyai wewenang yang cukup luas. Namun tidak berarti RUPS dalam menjalankan wewenangnya bertindak tanpa batas, dalam arti RUPS dalam menjalankan tugas harus tunduk kepada UU dan AD PT.
Pada galibnya dalam AD disebutkan diselenggarakan setahun sekali yang dikenal dengan Rapat Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Melihat kedudukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam PT. RUPS mempunyai beberapa kewenangan eksklusif yang tidak dapat diserahkan kepada direksi dan komisaris.
Beberapa contoh wewenang yang dimaksud antara lain :
1. Penetapan perubahan AD (Pasal 14);
2. Penetapan pengurangan modal (Pasal 37);
3. Memeriksa, menyetujui, dan mengesahkan laporan tahunan (Pasal 60);
4. Penetapan penggunaan laba (Pasal 62);
5. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris (Pasal 80, 91 dan 92);
6. Penetapan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (Pasal 105);
7. Penetapan pembubaran PT (Pasal 114).
> Pertama: Prinsip Kolegial. Menurut prinsip ini, kedudukan para direktur sama tingginya sehingga tidak ada yang menjadi Presiden Direktur, Perbedaan hanya terletak tugas, wewenang dan tanggung jawab.
> Kedua: Prinsip Derektorial. Menurut prinsip ini seorang direktur menjadi presiden direktur atau direktur utama. Sedangkan direktur lainnya, berada di bawahnya dan bertanggung jawab kepadanya. Sedangkan presiden direktur bertanggung jawab kepada dewan komisaris. Apabila dikaji secara seksama UU PT, kiranya dapat dikemukakan menganut prinsip kolegial. Hal terlihat dari pasal berikut:
Pasal 1 angka 4 :
“Direksi adalah organ pereroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD”.
Pasal 82
“Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Pasal 85
(1) “Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1(satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi kecuali ditentukan lain dalam UU ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota direksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)”.
Pasal 86
(1) Direksi wajib: membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi; dan menyelenggaran pembukuan perseroan.
(2) Daftar pemegang saham, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan.
(3) Atsa permohonan tertulis dari pemegang saham, direksi memberi izin kepada pemegang sahamk untuk memriksa dan mendapatkan salinan daftar pemegang saham, risalah dan pembukuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).
Apabila diperhatikan persyaratan yang ditentukan oleh UU untuk menjadi direksi cukup berat, karena harus memenuhi kualifikasi tertentu. Pembentuk UU, tampaknya mempunyai alasan mengapa untuk menjadi direksi harus memenuhi syarat tertentu.
Disamping itu, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh direksi pun cukup berat. Apabila salah dalam mengelola perusahaan dapat dituntut oleh pemegang saham. Untuk itu, jabatan direksi pasca berlakunya UU PT bukanlah pekerjaan ringan, tapi harus betul-betul profesional. Melihat besarnya risiko yang akan dihadapi oleh direksi dalam mengoperasikan perusahaan ada gagasan agar jabatan direksi diasuransikan.
Komisaris diangkat oleh RUPS, dan untuk pertama kalinya pengangkatan Komisaris dicantumkan dengan mencantumkan susunan dan nama komisaris dalam Akta Pendirian. Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar yang mengatuir mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian komisaris tanpa mengurangi hak Pemegang Saham dalam pencalonan.
Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. (ps. 96 UUPT)
Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Komisaris berwenang Memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti dan berhak mencocokkan keadaan keuangan, berhak mengetahui segala tindakan yang tekah dijalankan Direksi, dan Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau perundang-undangan yang berlaku.
1. Rapat umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang kmemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris (Pasal 1 angka 3). Hal ini dipertegas lagi dalam pasal 63(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Dereksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari direksi atau komisaris.
Dari ketentuan ini, dapat diketahui RUPS sebagai organ tertinggi dari PT mempunyai wewenang yang cukup luas. Namun tidak berarti RUPS dalam menjalankan wewenangnya bertindak tanpa batas, dalam arti RUPS dalam menjalankan tugas harus tunduk kepada UU dan AD PT.
Pada galibnya dalam AD disebutkan diselenggarakan setahun sekali yang dikenal dengan Rapat Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Melihat kedudukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam PT. RUPS mempunyai beberapa kewenangan eksklusif yang tidak dapat diserahkan kepada direksi dan komisaris.
Beberapa contoh wewenang yang dimaksud antara lain :
1. Penetapan perubahan AD (Pasal 14);
2. Penetapan pengurangan modal (Pasal 37);
3. Memeriksa, menyetujui, dan mengesahkan laporan tahunan (Pasal 60);
4. Penetapan penggunaan laba (Pasal 62);
5. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris (Pasal 80, 91 dan 92);
6. Penetapan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (Pasal 105);
7. Penetapan pembubaran PT (Pasal 114).
2. Direksi
Salah satu organ yang cukup penting dalam PT adalah Direksi, karena direksi inilah yang mengendalikan perusahaan dalam kegiatan sehari-hari. Prinsip pengelolaan suatu perusahaan dalam literatur dikenal beberapa prinsip yakni:> Pertama: Prinsip Kolegial. Menurut prinsip ini, kedudukan para direktur sama tingginya sehingga tidak ada yang menjadi Presiden Direktur, Perbedaan hanya terletak tugas, wewenang dan tanggung jawab.
> Kedua: Prinsip Derektorial. Menurut prinsip ini seorang direktur menjadi presiden direktur atau direktur utama. Sedangkan direktur lainnya, berada di bawahnya dan bertanggung jawab kepadanya. Sedangkan presiden direktur bertanggung jawab kepada dewan komisaris. Apabila dikaji secara seksama UU PT, kiranya dapat dikemukakan menganut prinsip kolegial. Hal terlihat dari pasal berikut:
Pasal 1 angka 4 :
“Direksi adalah organ pereroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan AD”.
Pasal 82
“Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Pasal 85
(1) “Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1(satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi kecuali ditentukan lain dalam UU ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota direksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)”.
Pasal 86
(1) Direksi wajib: membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi; dan menyelenggaran pembukuan perseroan.
(2) Daftar pemegang saham, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan.
(3) Atsa permohonan tertulis dari pemegang saham, direksi memberi izin kepada pemegang sahamk untuk memriksa dan mendapatkan salinan daftar pemegang saham, risalah dan pembukuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).
Apabila diperhatikan persyaratan yang ditentukan oleh UU untuk menjadi direksi cukup berat, karena harus memenuhi kualifikasi tertentu. Pembentuk UU, tampaknya mempunyai alasan mengapa untuk menjadi direksi harus memenuhi syarat tertentu.
Disamping itu, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh direksi pun cukup berat. Apabila salah dalam mengelola perusahaan dapat dituntut oleh pemegang saham. Untuk itu, jabatan direksi pasca berlakunya UU PT bukanlah pekerjaan ringan, tapi harus betul-betul profesional. Melihat besarnya risiko yang akan dihadapi oleh direksi dalam mengoperasikan perusahaan ada gagasan agar jabatan direksi diasuransikan.
3 Komisaris
Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat , Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau Perseroan Terbuka (Tbk.) wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) oarang Komisaris. (Ps. 94 UUPT)Komisaris diangkat oleh RUPS, dan untuk pertama kalinya pengangkatan Komisaris dicantumkan dengan mencantumkan susunan dan nama komisaris dalam Akta Pendirian. Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar yang mengatuir mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian komisaris tanpa mengurangi hak Pemegang Saham dalam pencalonan.
Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. (ps. 96 UUPT)
Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Komisaris berwenang Memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti dan berhak mencocokkan keadaan keuangan, berhak mengetahui segala tindakan yang tekah dijalankan Direksi, dan Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar