Berdasarkan prinsip kemandirian badan hukum tersebut, maka pada prinsipnya secara hukum (yang konvensional), maka perusahaan holding dalam kedudukannya sebagai induk perusahaan tidak punya kewenangan hukum untuk mencampuri manajemen dan policy anak perusahaan.
Menurut teori ilmu hukum (yang konvensional) maka keterlibatan perusahaan holding terhadap bisnisnya anak perusahaan hanya dimungkinkan dalam hal-hal sebagai berikut:
- Melalui direktur dan komisaris yang diangkat oleh perusahaan holding sebagai pemegang pemegang saham,sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
- Melalui hubungan yang kontraktual. Juga sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar