Kedudukan Anak Perusahaan Sebagai Badan Hukum
Kedudukan Anak Perusahaan Sebagai Badan Hukum - Seperti juga perusahaan holding yang merupakan suatu badan hukum (legal entity) yang mandiri dan terpisah dengan badan hukum lainnya, maka anak perusahaan juga pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas, yang tentu juga mempunyai kedudukan yang mandiri. Sebagai badan hukum, maka anak perusahaan merupakan penyandang hak dan kewajiban sendiri. Dan juga mempunyai kekayaan sendiri, yang terpisah secara yuridis dengan harta kekayaan pemegang sahamnya. Tidak kecuali apakah pemegang sahamnya itu merupakan perusahaan holding ataupun tidak.
Berdasarkan prinsip kemandirian badan hukum tersebut, maka pada prinsipnya secara hukum (yang konvensional), maka perusahaan holding dalam kedudukannya sebagai induk perusahaan tidak punya kewenangan hukum untuk mencampuri manajemen dan policy anak perusahaan.
Menurut teori ilmu hukum (yang konvensional) maka keterlibatan perusahaan holding terhadap bisnisnya anak perusahaan hanya dimungkinkan dalam hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan prinsip kemandirian badan hukum tersebut, maka pada prinsipnya secara hukum (yang konvensional), maka perusahaan holding dalam kedudukannya sebagai induk perusahaan tidak punya kewenangan hukum untuk mencampuri manajemen dan policy anak perusahaan.
Menurut teori ilmu hukum (yang konvensional) maka keterlibatan perusahaan holding terhadap bisnisnya anak perusahaan hanya dimungkinkan dalam hal-hal sebagai berikut:
- Melalui direktur dan komisaris yang diangkat oleh perusahaan holding sebagai pemegang pemegang saham,sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
- Melalui hubungan yang kontraktual. Juga sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar