Grup Perusahaan Sebagai Kesatuan Ekonomi
Grup Perusahaan Sebagai Kesatuan Ekonomi - Merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa melalui approach dari segi ekonomi, maka grup perusahaan secara keseluruhan, di mana di dalamnya terdapat induk dan anak perusahaan, dianggap merupakan suatu kesatuan. Hal yang demikian berlaku, baik terhadap grup investasi maupun terhadap grup manajemen.
Karena merupakan suatu kesatuan ekonomi maka grup perusahaan mestinya dikomandokanpula oleh perusahaan holding. Hanya saja erat longgarnya sentralisasi manajemen oleh perusahaan holding pada kenyataannya bervariasi, mengikuti bentuk grup yang bagaimana yang dipilih oleh perusahaan holding.
Dalam grup perusahaan manajemen sentalisasi pengaturannya cukup ketat, sementara dalam grup investasi pengaturan oleh perusahaan holding cukup longgar. Demikian pula wewenang dan peran yang dimainkan oleh perusahaan holding dalam grup perusahaan yang tersentralisasi jauh lebih ketat dibandingkan dengan yang terdapat dalam grup perusahaan yang menganut prinsip desentralisasi.
Jika melalui pendekatan ekonomi suatu kelompok perusahaan dianggap merupakan suatu kesatuan, maka lain halnya apabila dilakukan pendekatan dari segi hukum. Ilmu hukum (yang konvensional) mengajarkan bahwa sebagai badan hukum, maka masing-masing anak perusahaan maupun perusahaan holdingnya berkedudukan terpisah atau sama lain. kalaupun dicari benang merah yang menghubungkan satu anak perusahaan dengan anak perusahaannya lainnya, ataupun dengan perusahaan holding, paling-paling hanya lewat kedudukan dan peran yang dimainkan oleh para pemegang sahamnya. Yakni lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang saham, yang secara yuridis memang mempunyai kedudukan tertinggi dan menentukan dalam suatu perusahaan. Atau dapat juga benang merah tersebut diciptakan lewat ikatan-ikatan kontraktual yang bersifat temporer, sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
Dengan demikian jelaslah bahwa pendekatan ekonomi terhadap hubungan antara perusahaan-perusahaan dalam suatu grup perusahaan konglomerat ternyata berbeda dengan pendekatan dari segi hukum. Di satu pihak, pendekatan ekonomi lebih dilatarbelakangi dan di dadasari oleh kebutuhan kebutuhan dalam praktek bisnis, jadi lebih praktis dan pragmatis, sementara pendekatan yuridis lebih bersifat konvensional, sehingga lebih teoritis. Tentu saja perbedaan pandangan dari sektor ekonomi dan sektor hukum ini tidak reasonable untuk dipertahankan terus. Titik temu di antara keduanya tentu harus dicari, karena hal tersebut merupakan kebutuhan manusia dalam berbisnis.
Karena merupakan suatu kesatuan ekonomi maka grup perusahaan mestinya dikomandokanpula oleh perusahaan holding. Hanya saja erat longgarnya sentralisasi manajemen oleh perusahaan holding pada kenyataannya bervariasi, mengikuti bentuk grup yang bagaimana yang dipilih oleh perusahaan holding.
Dalam grup perusahaan manajemen sentalisasi pengaturannya cukup ketat, sementara dalam grup investasi pengaturan oleh perusahaan holding cukup longgar. Demikian pula wewenang dan peran yang dimainkan oleh perusahaan holding dalam grup perusahaan yang tersentralisasi jauh lebih ketat dibandingkan dengan yang terdapat dalam grup perusahaan yang menganut prinsip desentralisasi.
Jika melalui pendekatan ekonomi suatu kelompok perusahaan dianggap merupakan suatu kesatuan, maka lain halnya apabila dilakukan pendekatan dari segi hukum. Ilmu hukum (yang konvensional) mengajarkan bahwa sebagai badan hukum, maka masing-masing anak perusahaan maupun perusahaan holdingnya berkedudukan terpisah atau sama lain. kalaupun dicari benang merah yang menghubungkan satu anak perusahaan dengan anak perusahaannya lainnya, ataupun dengan perusahaan holding, paling-paling hanya lewat kedudukan dan peran yang dimainkan oleh para pemegang sahamnya. Yakni lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang saham, yang secara yuridis memang mempunyai kedudukan tertinggi dan menentukan dalam suatu perusahaan. Atau dapat juga benang merah tersebut diciptakan lewat ikatan-ikatan kontraktual yang bersifat temporer, sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.
Dengan demikian jelaslah bahwa pendekatan ekonomi terhadap hubungan antara perusahaan-perusahaan dalam suatu grup perusahaan konglomerat ternyata berbeda dengan pendekatan dari segi hukum. Di satu pihak, pendekatan ekonomi lebih dilatarbelakangi dan di dadasari oleh kebutuhan kebutuhan dalam praktek bisnis, jadi lebih praktis dan pragmatis, sementara pendekatan yuridis lebih bersifat konvensional, sehingga lebih teoritis. Tentu saja perbedaan pandangan dari sektor ekonomi dan sektor hukum ini tidak reasonable untuk dipertahankan terus. Titik temu di antara keduanya tentu harus dicari, karena hal tersebut merupakan kebutuhan manusia dalam berbisnis.
0 komentar:
Posting Komentar