TopMenu

Minggu, 20 Oktober 2013

Campur Tangan Perusahaan Holding Ke Anak Perusahaan

Campur Tangan Perusahaan Holding Ke Anak Perusahaan - Karena adanya fenomena dalam dunia bisnis bahwa grup usaha konglomerat cenderung dianggap sebagai suatu kesatuan ekonomi, maka implikasinya ke dalam sektor hukum antara lain berupa diterobosnya batas-batas kemandirian badan hukum dari anak perusahaan maupun perusahaan holding. Sebagai konsekwensi logis, berkembanglah teori-teori hukum tentang:

(a) Ikutnya ditarik perusahaan holding, maupun anak perusahaan lain dalam satu grup dalam hal-hal tertentu untuk mempertanggungjawabkan perusahaan hukum yang dilakukan oleh salah satu atau lebih anak perusahaan.
(b) Berwenangnya pihak perusahaan holding dalam batas-batas tertentu untuk mencampuri urusan bisnis anak perusahaan.

Karena itu, di samping ikut campur perusahaan holding ke dalam bisnis anak perusahaan lewat sarana-sarana yuridis yang konvensional, yaitu secara yuridis yang konvensional, yaitu secara organik (penunjukan organ perusahaan), atau secara kontraktual, maka dalam batas-batas tertentu hukum harus pula mentolerir ikut campur perusahaan holding tersebut secara non konvensional. Misalnya dalam hal sentralisasi terhadap penentuan policy perusahaan, manajemen dan keuangan.

Karena ikut campur perusahaan holding tersebut akan terkait dengan kepentingan berbagai pihak, maka berbagai benturan kepentingan sangat mungkin terjadi. Adapun di antara para pihak yang kemungkinan akan mengalami benturan kepentingan tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
  1. Pihak perusahaan holding (pemilik perusahaan).
  2. Pihak pengurus perusahaan holding.
  3. Pihak komisaris perusahaan holding.
  4. Pihak pemegang saham minoritas dalam perusahaan holding.
  5. Pihak anak perusahaan.
  6. Pihak pengurus dari anak perusahaan.
  7. Pihak komisaris dari anak perusahaan.
  8. Pihak pemegang saham minoritas dalam anak perusahaan.
  9. Pihak pekerja/karyawan pada perusahaan holding.
  10. Pihak pekerja/karyawan pada anak perusahaan.
  11. Pihak kreditur dari perusahaan holding, dan
  12. Pihak kreditur dari anak perusahaan.
Dengan demikian merupakan salah satu tapal batas bagi perusahaan holding dalam mencampuri urusan bisnis anak perusahaan adalah jika dengan perbuatannya itu tidak merugikan pihak-pihak tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar