(a) Ikutnya ditarik perusahaan holding, maupun anak perusahaan lain dalam satu grup dalam hal-hal tertentu untuk mempertanggungjawabkan perusahaan hukum yang dilakukan oleh salah satu atau lebih anak perusahaan.
(b) Berwenangnya pihak perusahaan holding dalam batas-batas tertentu untuk mencampuri urusan bisnis anak perusahaan.
Karena itu, di samping ikut campur perusahaan holding ke dalam bisnis anak perusahaan lewat sarana-sarana yuridis yang konvensional, yaitu secara yuridis yang konvensional, yaitu secara organik (penunjukan organ perusahaan), atau secara kontraktual, maka dalam batas-batas tertentu hukum harus pula mentolerir ikut campur perusahaan holding tersebut secara non konvensional. Misalnya dalam hal sentralisasi terhadap penentuan policy perusahaan, manajemen dan keuangan.
Karena ikut campur perusahaan holding tersebut akan terkait dengan kepentingan berbagai pihak, maka berbagai benturan kepentingan sangat mungkin terjadi. Adapun di antara para pihak yang kemungkinan akan mengalami benturan kepentingan tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
- Pihak perusahaan holding (pemilik perusahaan).
- Pihak pengurus perusahaan holding.
- Pihak komisaris perusahaan holding.
- Pihak pemegang saham minoritas dalam perusahaan holding.
- Pihak anak perusahaan.
- Pihak pengurus dari anak perusahaan.
- Pihak komisaris dari anak perusahaan.
- Pihak pemegang saham minoritas dalam anak perusahaan.
- Pihak pekerja/karyawan pada perusahaan holding.
- Pihak pekerja/karyawan pada anak perusahaan.
- Pihak kreditur dari perusahaan holding, dan
- Pihak kreditur dari anak perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar