Barang Kena Pajak Strategis Bebas PPN

Sumber: pajak.go.id
DASAR HUKUM
  1. Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16B
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tentang tata cara pemberian dan penatausahaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-95/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas BKP dan/atau JKP tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 Tahun 2009)
JENIS BKP YANG DIBEBASKAN (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (harus menggunakan SKB). Tatacara permohonan SKB PPN untuk barang modal terdapat pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
  2. Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. impor/ penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
  3. Barang hasil pertanian (terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. Impor/penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
  4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum. Yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalah perusahaan air minum milik pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih. ( lebih lanjut diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-118/PJ/2009). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
  6. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
  7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
KETENTUAN UMUM
  1. Orang atau badan yang melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan sebagai PKP Sesuai dengan ketentuan perpajakan  yang berlaku.
  2. Menyimpang dari ketentuan pada nomor 1 diatas, terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis berupa air bersih (yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum) dan listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt), tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 pasal 6 ayat 2)
  3. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat strategis wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007." (Pasal 6 ayat (3) PMK 31/PMK.03/2008)
  4. Atas Impor BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diperlukan SSP.
  5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor BKP dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai";.(Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)
ISI SE-95/PJ/2010
  1. BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai PPN dengan tarif 0%
  2. PPN yang dibayar oleh PKP untuk menghasilkan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
  3. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010 maka :
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; dan
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
    masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah  tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Khusus untuk barang hasil pertanian sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tetap berlaku sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN.

0 komentar:

Posting Komentar