PSAK VS SAK ETAP

Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) atau atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. Dewan tandar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili: Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Alasan IAI menerbitkan standar ini adalah untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) (yang jumlahnya hampir dari 90% dari total perusahaan di Indonesia) dalam menyusun laporan keuangan mereka. Dimana jikalau standar ini tidak diterbitkan mereka juga harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) untuk menyusun laporan keuangan mereka. SAK berbasis IFRS ini relatif lebih kompleks dan sangat mahal bagi perusahaan kecil dan menengah untuk menerapkannya.

SAK-ETAP mengadopsi sebagian IFRS (International Financial Reporting Standards) untuk usaha kecil-menengah (IFRS for Small-Medium-sized Entities/SMEs).

Penetapan ini sehingga berdampak dikenalnya empat pilar akuntansi di Indonesia:
  1. Standar Akuntansi Keuangan yang diadaptasi IFRS
  2. SAK-ETAP
  3. Standar Akuntansi Syari’ah
  4. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), PP 24 tahun 2005 yang direvisi dalam PP 71 tahun 2010 berbasis akrual
Dalam definisi IFRS Small and Medium Entyties atau Usaha Kecil Menengah (SMEs) menurut IFRS (International Financial Reporting Standards) diartikan sebagai:
  • Perusahaan kecil dan menengah adalah perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik, dan
  • Menerbitkan laporan keuangan tujuan umum untuk pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal termasuk pemilik yang tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis, dan potensi yang ada kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
SAK ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011 namun penerapan dini diperkenankan. Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 182 halaman dan 30 bab.

Small and Medium Entyties menurut IFRS for SMEs adalah:
  • Perusahaan kecil dan menengah adalah perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik, dan
  • Menerbitkan laporan keuangan tujuan umum untuk pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal termasuk pemilik yang tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis, dan potensi yang ada kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Untuk dokumen SAK ETAP dapat Bapak Ibu lihat di download disini: SAK ETAP
Dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) yaitu:
1. Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan; dan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika:
  • Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk emiten, perusahaan publik, manajer investasi, sekuritas, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif.
  • Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebaga fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan/atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal adalah:
  • Pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha;
  • Kreditur; dan
  • Lembaga pemeringkat kredit.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifkan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diijinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.

SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi dalam SAK-ETAP yang cukup ketat:
  1. Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
  2. Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
  3. Per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
  4. Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali.
  5. Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Dengan adanya pembagian standar akuntansi keuangan (SAK) menjadi SAK ETAP dan SAK Penuh (Perusahaan dengan akuntabilitas publik), maka dikenal pembagian kelompok perusahaan yaitu entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) dan entitas dengan akuntabilitas publik (EAP).

EAP ini juga mencakup perusahaan go public di Bursa Efek Indonesia. Sedangkan ETAP sendiri lebih mengarah (tapi tidak hanya mencakup) perusahaan dengan skala kecil dan menengah yang “kesulitan” menerapkan SAK secara menyeluruh.

Adanya pemisahan tersebut disebabkan oleh konvergensi SAK ke Full IFRS dengan tujuan untuk meminimalkan perbedaan antara SAK Indonesia dan IFRS sehingga laporan keuangan akan lebih mudah dipahami dan juga meningkatkan kualitas keterbandingan (comparability) terutama oleh user dari berbagai negara. Dengan kata lain, memang gap antara SAK Indonesia dan IFRS masih tetap ada, namun konvergensi ke Full IFRS meminimalkan gap tersebut sehingga dapat memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan tersebut.

Munculnya SAK ETAP sendiri dengan maksud agar konvergensi IFRS dapat segera diwujudkan secara penuh. Sehingga perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk menerapkan SAK Penuh, dapat mengadopsi SAK ETAP sebagai standar keuangan yang lebih sederhana.

1 komentar: