1. Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:
- UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
- PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- PER-17/PJ/2014
tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk,
Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara
Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan
Faktur Pajak.
- PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.
2. Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Yang
mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah
karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak,
diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan
faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak
yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak
ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP
maupun bagi PKP.
3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?
Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan
dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga
mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi
e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat
meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP).
Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena
e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat
diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar.
Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh
pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?
Penerbitan
Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai
PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi
e-Faktur dibagi sebagai berikut:
- Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu.
- Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali.
- Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.
5. Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan atau dapat mendownload pada laman:
6. Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
Untuk membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Telah memiliki Sertifikat Elektronik
- Menyiapkan
komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi
e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3
GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar
1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem
Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan
Adobe Reader
- Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy
- Menyiapkan password permintaan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA)
- Menyiapkan username penandatangan Faktur Pajak
- Menyiapkan
nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau dari website Direktorat Jenderal Pajak
(DJP)
- Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.
7. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik?
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
8. Apa fungsi Sertifikat Elektronik?
Sebagai
prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik
(melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor
seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.
9. Bagaimana cara memperoleh Sertifikat Elektronik?
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) dapat memperoleh Sertifikat Elektronik dengan cara
mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan
Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya.
10. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik?
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Surat
permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan
oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan
untuk dikuasakan ke pihak lain.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
- Orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
- Namanya
tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun
diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
- SPT
Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah
jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat
elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli
SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima
pelaporan SPT.
- Dalam
hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak
tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus
menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan
menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan
sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
- Pengurus
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu
identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga
(KK) , serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
- Dalam
hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli
paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument
tersebut.
- Menyampaikan
softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD)
sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
- Seluruh
berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang
bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP
dikukuhkan.
11. Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai komputer?
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mempunyai komputer, PKP diminta
untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer.
Namun
demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih
terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan
komputer/notebook.
12. Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan handphone smartphone?
Sementara ini, e-Faktur belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
13. Apabila ada permasalahan terkait dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
PKP
dapat menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas di Kring Pajak
melalui telepon 1-500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani,
maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
14. Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015?
Pegusaha
Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan surat permintaan ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat dikukuhkan. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ditembusan ke Kepala
Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat
Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan
PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat
teknis terkait.
15. Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
Akun
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah wadah layanan secara elektronik yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah
pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian
Sertifikat Elektronik dan pemberian Nomor seri Faktur Pajak melalui
website.
Fungsinya
untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan.
Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk
dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.
16.
Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, apakah
masih diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan
e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk
kertas.
Apabila
setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat
Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur
Pajak.
17.
Jika PKP sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak, apakah masih
harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in)?
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak
tidak harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in).
PKP
dapat melakukan impor data dari sistem Faktur Pajak-nya ke aplikasi
e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data. Aplikasi
e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam
format csv ke dalam database aplikasi.
Tahapan melakukan import faktur adalah :
- Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Melakukan import data dari menu Faktur.
Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi eFaktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.
18. Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
e-Faktur
berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam
bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik
oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai
dengan kebutuhan.
e-Faktur
ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk
ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
19. Apakah e-Faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
Ya. e-Faktur
berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal Pengusaha
Kena Pajak (PKP) membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur
berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang
telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut
tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.
20. Apakah e-Faktur masih perlu dibuat rangkap 2 (dua)?
e-Faktur
tidak perlu dibuat rangkap 2 (dua) karena e-Faktur berbentuk
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
Namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak
penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan
kebutuhan.
21. Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
Ya,
Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi
e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan
untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.
22. Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan Pemusatan tempat terutang PPN?
Pada
prinsipnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat
terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk
sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang
tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka
harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
- Identitas pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
- Penandatangan
faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah
diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini
pengurus/pimpinan cabang.
Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur dapat melalui 2 (dua) cara yaitu:
- Untuk
PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak
dilakukan oleh Pusat. Namun demikian, pembuatan e-Faktur dapat
dilakukan oleh cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang
mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik
dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah pejabat/pegawai yang
berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP
Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Atau
PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi
e-Faktur dengan menggunakan network database yang terhubung kepada
komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server.
Dalam hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.
23. Apakah 1 (satu) aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
Bahwa
1 (satu) Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 (satu) PKP dan 1
(satu) Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 (satu) aplikasi e-Faktur
sehingga 1 (satu) aplikasi e-Faktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.
24. Apakah dalam satu komputer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?
Pada
prinsipnya 1 (satu) komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa
aplikasi e-Faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan
kenyamanan aplikasi, tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.
25.
Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus menggunakan
stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di aplikasi e-Faktur?
Ya,
aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang
memerlukan stempel pada faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.
Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas
penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPNnya
mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada
e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP
Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah
mengikuti ketentuan yang berlaku)
26. Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code-nya?
Tidak,
QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal
Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak. QR Code
berisi data Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni
nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah
barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM.
27.
Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke
DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan/ approval. Apa
saja yang harus dimintakan approval pada aplikasi e-Faktur?
Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah atas:
- Faktur Pajak Keluaran; dan
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Pengganti,
- Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
- Perekaman Retur Pajak Keluaran
- Pembatalan Faktur Pajak,
- Pembuatan Retur Pajak Masukan
28. Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan, meliputi:
- NPWP (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur valid)
- Status
PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur
Pajak diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan
PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur)
- Nomor
Seri Faktur Pajak (NSFP, Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur
Pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak dan
Apakah tanggal Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal
Pemberitahuan NSFP dari DJP)
29. Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan Faktur Pajak yang sah?
Ya,
e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam
hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang
tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak
memenuhi kriteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.
Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.
30. Apakah ada batas waktu melakukan pelaporan/upload eFaktur?
Sesuai
dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak diatur. Namun demikian sesuai
dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur
Pajak sesegera mungkin.
Untuk
menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak
dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi
perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan
pelaporan/upload e-Faktur tersebut.
31. Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan internet setiap saat?
Upload
e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja
kantor. Sedangkan Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Autoupdate aplikasi e-Faktur;
- Upload data e-Faktur;
- Sinkronisasi
data profil Pengusaha Kena Pajak (PKP, dalam hal terdapat
perubahan data PKP Penjual. Misal: nama atau alamat berubah).
Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur
“uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam
dari aktivitas upload terakhir. Contoh: upload pukul 09.00, uploader
akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload.
32.
Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, misal internet
terputus atau listrik mati, apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur
Pajak mana saja yang berhasil di upload?
Pada
bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat
kolom status approval. Kolom ini menjelaskan status approval:
- Belum Approve (untuk Faktur Pajak yang belum di-upload/dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, DJP)
- Siap
Approve (untuk Faktur Pajak yang sudah diupload (tidak dapat
diubah), menunggu dilakukannya start uploader pada menu management
upload-upload faktur)
- Approval Sukses (menunjukkan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan DJP)
- Reject
(menunjukkan Faktur Pajak yang ditolak sistem disebabkan hal
tertentu misal Nomor seri Faktur Pajak bukan jatah Pengusaha Kena
Pajak, PKP)
- Bukan
Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan
yang diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)
33. Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
Data/keterangan
pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu,
agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama
dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.
Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone yang compatible.
34. Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala teknis yang
menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan
permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah
(upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
35. Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala teknis yang
menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan
permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah
(upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
36.
Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat
diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?
Pembuatan
e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan
upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan
jaringan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Pengusaha Kena Pajak
(PKP) dapat menunda sementara kegiatan upload Faktur Pajak.
37. Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
Apabila
Pengusaha Kena Pajak (PKP) lupa password, PKP dapat melakukan reset
password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:
- Membuka akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
- Klik link lupa Password? pada halaman login
- Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
- Klik tombol Reset Password.
- Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan.
- Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan
password baru ke email tersebut.
Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.
Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke)
Sertifikat Elektronik dan mengajukan Sertifikat Elektronik yang baru
sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.
38. Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak?
Tanggal
Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal
surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang NSFPnya digunakan
dalam Faktur Pajak tersebut.
Sesuai
dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal
mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NSFP merupakan Faktur Pajak
yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak
sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
39. Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
Penggunaan
Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian,
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.
40. Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
- PPN
terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
setelah saat terutangnya pajak;
- Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak saat terutangnya pajak.
Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan.
41. Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembelinya tidak ber NPWP?
Dalam
hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka
00.000.000.0-000.000
42. Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?
Bahwa
aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak
sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN. Pada fitur pembuatan SPT PPN,
aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi
pengkreditan Faktur Pajak
Masukan dalam Masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah masa pajak yang bersangkutan.
43. Apakah harga satuan, DPP, PPN pada e-Faktur dapat bernilai 0 (nol)?
Pada
aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan PPN
dapat bernilai 0 (nol). Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu
memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur
Pajak. Sebagai contoh, dalam transaksi Pemberian Cuma-Cuma meskipun
tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan
dan PPN-nya adalah 10% x DPP.
44. Apakah diskon dapat diberikan atas keseluruhan Faktur, tidak per item barang. Bagaimana teknisnya?
Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item barang.
45. Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan?
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang diterima;
- Nama dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan diserahkan.
46.
Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk
melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan
perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-Faktur?
Aplikasi
e-Faktur dilengkapi dengan fitur Filter Data (F4) untuk mencari dan
menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur Filter Data (F4)
ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang
dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan
kebutuhan.
47.
Apakah faktur komersial dapat merangkap/berfungsi juga sebagai e-Faktur
sebagaimana yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?
Dalam
rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format Faktur Pajak tidak
ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur
Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Namun
dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur
ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur
komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak dapat
difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.
48.
Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan
untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan cara dilampirkan pada
cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak
kertas?
e-Faktur
harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan
penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur. Oleh sebab itu,
lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam
bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).
49. Apakah e-Faktur boleh ditandatangani secara basah apabila konsumen menghendakinya?
e-Faktur
ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda
tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan
cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah maka hal ini
dipersilahkan.
50. Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya?
Kode
ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini
dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang
memiliki fitur yang mendukung.
51. Pada aplikasi e-Faktur terdapat beberapa password, bagaimana tips untuk mengingatnya?
Berikut ini tips mengingat password e-Faktur:
- Setiap
PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang digunakan
untuk meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah
untuk dihafal.
- Kenali
dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam
menggunakan aplikasi Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini:
- Registrasi aplikasi
- Passphrase
dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan
PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
- Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP
- Apabila
diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang
PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)
- Registrasi admin atau user
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus membuat Password Admin/user aplikasi
- Login aplikasi E Faktur
Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang sudah dibuat oleh admin atau user
- Menghidupkan uploader
PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)
- Password dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam handphone.
52. Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb bagaimana penggantiannya?
Secara ketentuan:
- Atas
e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan,
sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar,
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat
e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.
Secara Aplikasi:
- Buka faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e-Faktur (status faktur = normal)
- Selanjutnya dilakukan proses penggantian, sbb:
- Pilih tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
- Pilih
tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan
diubah/diganti seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
- Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload
53. Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan Faktur Pajak?
Berikut ilustrasinya:
Faktur pajak Pengganti
|
Faktur pajak pembatalan
|
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.
|
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat. Termasuk dalam hal salah NPWP. Dalam aplikasi:
- Nomor Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembali
- Buka faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-Faktur
- Selanjutnya dilakukan proses pembatalan sbb:
- Pilih tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaran
- Kemudian “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal”
|
54. Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e-Faktur, maka berlaku ketentuan sbb:
- Pengusaha
Kena Pajak (PKP) membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur
Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam
penulisan.
- Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.
- Penerbitan
Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada
Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
55. Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?
Mengingat
bahwa bentuk e-Faktur maupun Faktur Pajak penggantinya adalah berupa
dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output)
dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka atas Faktur Pajak pengganti
tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti”.
56. Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak pengganti atau dibatalkan?
Salah
tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian,
atau salah dalam penulisan. Atas kesalahan dalam penulisan kode
transaksi tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat
e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
57. Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur?
Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
- Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
- Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan:
- Nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri
- Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan
Dalam aplikasi e-Faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.
58. Input retur sebelum e-Faktur?
Secara ketentuan:
- Nota retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau JKP dibatalkan
- Bagi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual BKP atau pemberi JKP, Nota
retur atau Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur
atau Nota pembatalan tersebut diterima
Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur Pajak bukan e-Tax”
59. Pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed?
Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
- yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP Nomor 1 Tahun 2012;
- yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail kepada orang
pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16E UU PPN; dan
- yang
bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (6) UU PPN.
Dalam
hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat e
faktur dan untuk pelaporan SPT menngunakan SPT Masa PPN 1111DM
60.
Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain,
khususnya untuk jasa tenaga kerja dan freight forwarding?
Untuk membuat e-Faktur yang menggunakan DPP Nilai lain adalah sebagai berikut:
- E-Faktur ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang penyerahannya menggunakan Nilai lain.
- Kode transaksi yang digunakan adalah 04.
- Dalam rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Klik “simpan” dan terakhir dilakukan upload.
61. Apakah e-Faktur bisa menggunakan kurs/valuta asing?
Dalam
pengisian menggunakan e-Faktur harus dengan menggunakan mata uang
rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah.
Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK
yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.
62. Apakah kurs bisa per item barang?
Karena
dalam e-Faktur menggunakan mata uang rupiah, dan pengisian DPP adalah
masing-masing barang, sehingga dalam pengisian e-Faktur harus
mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah.
63. Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?
Fitur
ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP)
sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP
yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara
otomatis dikalikan 10%.
64. Belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
Satuan
barang diserahkan kepada masing-masing Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan
pada kolom Referensi Faktur Pajak.
65. Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang?
Harus
diisi untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat Faktur
Pajak dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang,
maka dapat dikosongkan.
66. Bagaimana menambah keterangan yang ada di e-Faktur?
Dalam
aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini,
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengisi keterangan apa pun, seperti
nomor Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya.
Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan
bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.
67. Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?
Orang
asing boleh menandatangani Faktur Pajak dengan ketentuan telah
dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dengan
menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar
negara yang bersangkutan di Indonesia.
68. Penandatangan Faktur. Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?
Seluruh
admin yang akan mengupload e-Faktur sehingga namanya tercantum dalam
Faktur Pajak wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai
Penandatangan Faktur Pajak.
69. Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?
Tidak
ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur,
kembali kepada kontrol internal masing-masing perusahaan.
70. Apakah admin/perekam bisa di ubah atau dihapus?
Data
Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah
tercatat dalam data history dalam database e-Faktur. Dalam hal Login
Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang
bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat
mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak
dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
71. Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
Kewajiban
pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Ketentuan
pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran
yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2012.
72.
Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan
Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan
aplikasi e-Faktur??
Atas
dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau
diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan
pelaporan SPT Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur
Pajak tersebut tidak perlu diupload.
Dokumen
yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam melalui mekanisme
input data di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari
sistem yang digunakan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke
Aplikasi e-Faktur.
73. Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?
Untuk
PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk keperluan
administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak diperlukan di upload untuk
PEB dan PIB.
74. Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi pembuatan SPT di e-Faktur?
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT
melalui aplikasi e-Faktur. Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur
PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan
Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat
file CSV yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kedepannya
direncakan PKP pengguna e-Faktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung
upload ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa harus datang ke KPP.
75.
Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan
dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum
dilaporkan pada pada masa tersebut?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.
Faktur-faktur
yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan
Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan
Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting
merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
76.
Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan
e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk
dicetak, maka softcopy e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
77. Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?
Kedepan
dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan lagi hardcopy
e-Faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Namun demikian terhadap dokumen pendukung
transaksi lainnya masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses
pemeriksaan.
78. Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?
Sesuai
dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pindah Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur
Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama.
Namun
demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password
baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi
dari KPP sebelumnya. Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang
diberikan oleh KPP baru.
79. Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?
Sertifikat
elektronik berfungsi sebagai indentias Pengusaha Kena Pajak (PKP)
pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali
apabila PKP tersebut mempunyai cabang.
Apabila
PKP pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berarti NPWP PKP tersebut akan
berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat
elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis
tidak dapat digunakan.
80. Bagaimana cara lawan transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?
Untuk
lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur
dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu
melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.
Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
- Cetakan
e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman eFaktur. QR
code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi
penyerahan.
- Informasi
dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR
code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone
atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
- Apabila
Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang
ada dalam cetakan e-Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
81. Bagaimana cara masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak yang valid?
Masyarakat dapat mengecek kebenaran e-Faktur melalui cara-cara berikut ini:
- Cetakan e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur.
- QR code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan yaitu: nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
- Informasi
dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR
code (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone
atau gadget lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
Apabila
Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada
dalam cetakan e-Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
Catatan: Singkatan dari QR adalah Quick Response (Respon Cepat)
(Sumber: http://www.pajak.go.id Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat)