1. Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:
- UU      Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983      tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
- PMK-151/PMK.03/2013      tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian      Faktur Pajak.
- PER-17/PJ/2014
      tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, 
Ukuran,      Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara 
Pengisian      Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan 
Faktur Pajak.
- PER-16/PJ/2014      tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk      Elektronik.
 
2. Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Yang
 mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah 
karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, 
diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan 
faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak
 yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak 
ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP 
maupun bagi PKP.
 
3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?
Bagi penjual:
 Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan 
dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga 
mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi 
e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat
 meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal 
Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak 
(KPP).
Bagi pembeli:
 Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena 
e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat 
diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. 
Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh 
pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
 
4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?
Penerbitan
 Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai 
PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi 
e-Faktur dibagi sebagai berikut:
- Per      1 Juli 2014 untuk PKP tertentu.
- Per      1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali.
- Per      1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.
5. Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan atau dapat mendownload pada laman:
 
6. Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
Untuk membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Telah      memiliki Sertifikat Elektronik
- Menyiapkan
      komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi 
e-Faktur      Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3
 GB RAM, 50 GB      Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 
1024x768, Mouse, dan      Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem 
Operasi : Linux / Mac OS /      Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan 
Adobe Reader
- Terhubung      dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy
- Menyiapkan      password permintaan Nomor seri Faktur Pajak (e-NOFA)
- Menyiapkan      username penandatangan Faktur Pajak
- Menyiapkan
      nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari Kantor 
Pelayanan Pajak      (KPP) atau dari website Direktorat Jenderal Pajak 
(DJP)
- Menyiapkan      data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user      aplikasi.
 
7. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik?
Sertifikat
 Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
 Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum 
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh 
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
 
8. Apa fungsi Sertifikat Elektronik?
Sebagai
 prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik 
(melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak 
Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor
 seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.
 
9. Bagaimana cara memperoleh Sertifikat Elektronik?
Pengusaha
 Kena Pajak (PKP) dapat memperoleh Sertifikat Elektronik dengan cara 
mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak 
(KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan 
Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya.
 
10. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta Sertifikat Elektronik?
Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Surat
      permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan 
oleh      pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke Kantor 
Pelayanan Pajak      (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan
 untuk dikuasakan ke      pihak lain.
- Pengurus      sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:  
- Orang
       yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
       dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan 
sebagaimana       dimaksud dalam UU KUP; dan
- Namanya
       tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun  
     diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
 
- SPT
      Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah 
jatuh tempo      pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat 
elektronik harus sudah      disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli 
SPT Tahunan PPh Badan beserta      bukti penerimaan surat/tanda terima 
pelaporan SPT.
- Dalam
      hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak 
tercantum      dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus
 menunjukkan asli      surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan
 menunjukkan asli akta      pendirian perusahaan atau asli penunjukan 
sebagai BUT/permanent      establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan      fotocopy dokumen tersebut.
- Pengurus
      sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu 
identitas      berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga
 (KK) , serta      menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
- Dalam
      hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli 
paspor,      asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) , atau asli Kartu 
Izin Tinggal      Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument 
tersebut.
- Menyampaikan
      softcopy pas foto terbatu yang disimpan dalam compact disc (CD) 
sebagai      kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
- Seluruh
      berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang 
bertugas di      Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP 
dikukuhkan.
 
11. Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai komputer?
Dalam
 hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mempunyai komputer, PKP diminta 
untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer.
Namun
 demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih 
terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan 
komputer/notebook.
 
12. Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan handphone smartphone?
Sementara ini, e-Faktur belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
 
13. Apabila ada permasalahan terkait dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
PKP
 dapat menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak 
(KPP) tempat dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas di Kring Pajak 
melalui telepon 1-500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, 
maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
 
14. Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015?
Pegusaha
 Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan surat permintaan ke Kantor Pelayanan 
Pajak (KPP) tempat dikukuhkan. Selanjutnya KPP akan meneruskan ke Kantor
 Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ditembusan ke Kepala 
Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat 
Peraturan Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan
 PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat 
teknis terkait.
 
15. Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
Akun
 Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah wadah layanan secara elektronik yang 
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah 
pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian 
Sertifikat Elektronik dan pemberian Nomor seri Faktur Pajak melalui 
website.
Fungsinya
 untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan. 
Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk 
dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.
 
16.
 Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, apakah 
masih diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?
Pengusaha
 Kena Pajak (PKP) yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan
 e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk 
kertas.
Apabila
 setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat 
Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur
 Pajak.
 
17.
 Jika PKP sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak, apakah masih 
harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in)?
Pengusaha
 Kena Pajak (PKP) yang sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak 
tidak harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in).
PKP
 dapat melakukan impor data dari sistem Faktur Pajak-nya ke aplikasi 
e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data. Aplikasi 
e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam 
format csv ke dalam database aplikasi.
Tahapan melakukan import faktur adalah :
- Menyiapkan      file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari      Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
- Melakukan      import data dari menu Faktur.
Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi eFaktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.
 
18. Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
e-Faktur
 berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam 
bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik 
oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai
 dengan kebutuhan.
e-Faktur
 ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk
 ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh 
Pengusaha Kena Pajak (PKP).
 
19. Apakah e-Faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
Ya. e-Faktur
 berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal Pengusaha 
Kena Pajak (PKP) membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur 
berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang 
telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut 
tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.
 
20. Apakah e-Faktur masih perlu dibuat rangkap 2 (dua)?
e-Faktur
 tidak perlu dibuat rangkap 2 (dua) karena e-Faktur berbentuk 
elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
 Namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak 
penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan 
kebutuhan.
 
21. Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
Ya,
 Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi 
e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan
 untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.
 
22. Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan Pemusatan tempat terutang PPN?
Pada
 prinsipnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat 
terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk
 sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun dalam hal tempat lain yang
 tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka 
harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:
- Identitas      pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN.
- Penandatangan
      faktur tersebut adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk yang telah  
    diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini      
pengurus/pimpinan cabang.
Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur dapat melalui 2 (dua) cara yaitu:
- Untuk
      PKP yang sudah Pemusatan, pengadministrasian Faktur Pajak 
dilakukan oleh      Pusat. Namun demikian, pembuatan e-Faktur dapat 
dilakukan oleh cabang yang      mengikuti pemusatan apabila cabang yang 
mengikuti pemusatan tersebut telah      memiliki sertifikat elektronik 
dan nama yang tercantum dalam e-Faktur      adalah pejabat/pegawai yang 
berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah      dilaporkan oleh PKP 
Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Atau
      PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi 
e-Faktur      dengan menggunakan network database yang terhubung kepada 
     komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server.
 Dalam      hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.
 
23. Apakah 1 (satu) aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
Bahwa
 1 (satu) Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 (satu) PKP dan 1 
(satu) Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 (satu) aplikasi e-Faktur 
sehingga 1 (satu) aplikasi e-Faktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.
 
24. Apakah dalam satu komputer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?
Pada
 prinsipnya 1 (satu) komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa
 aplikasi e-Faktur namun demikian untuk keamanan data transaksi dan 
kenyamanan aplikasi, tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.
 
25.
 Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus menggunakan 
stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di aplikasi e-Faktur?
Ya,
 aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang
 memerlukan stempel pada faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.
Contoh:
 Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas 
penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPNnya 
mendapat fasilitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada 
e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP
 Nomor...” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT”. (format stempel telah 
mengikuti ketentuan yang berlaku)
 
26. Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code-nya?
Tidak,
 QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal 
Faktur Pajak serta Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak. QR Code
 berisi data Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP yakni 
nomor Faktur, Alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah 
barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM.
 
27.
 Pada pembuatan Faktur Pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke 
DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan/ approval. Apa 
saja yang harus dimintakan approval pada aplikasi e-Faktur?
Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah atas:
- Faktur      Pajak Keluaran; dan
- Faktur      Pajak Masukan
- Faktur      Pajak Pengganti,
- Pembatalan      Faktur Pajak Keluaran,
- Perekaman      Retur Pajak Keluaran
- Pembatalan      Faktur Pajak,
- Pembuatan      Retur Pajak Masukan
 
28. Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan, meliputi:
- NPWP      (apakah NPWP penerbit Faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit Faktur      valid)
- Status
      PKP (Apakah Penerbit Faktur merupakan PKP pada saat tanggal Faktur
 Pajak      diterbitkan dan Apakah PKP yang menerbitkan Faktur merupakan
 PKP yang      wajib menerbitkan e-Faktur)
- Nomor
      Seri Faktur Pajak (NSFP, Apakah Nomor Seri yang tertera di Faktur 
Pajak      benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak dan 
Apakah tanggal      Faktur Pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal 
Pemberitahuan NSFP dari      DJP)
 
29. Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan Faktur Pajak yang sah?
Ya,
 e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal 
Pajak (DJP) merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam 
hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang 
tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya maka e-Faktur tersebut tidak 
memenuhi kriteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.
Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.
 
30. Apakah ada batas waktu melakukan pelaporan/upload eFaktur?
Sesuai
 dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak diatur. Namun demikian sesuai 
dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, Pembeli akan meminta Faktur 
Pajak sesegera mungkin.
Untuk
 menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak 
dilaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi 
perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan 
pelaporan/upload e-Faktur tersebut.
 
31. Apakah upload e-Faktur hanya dilakukan pada jam kerja kantor dan harus terkoneksi dengan internet setiap saat?
Upload
 e-Faktur dapat dilakukan 24 jam dan tidak terbatas pada jam kerja 
kantor. Sedangkan Jaringan internet diperlukan hanya pada saat:
- Registrasi      aplikasi e-Faktur saat pertama kali;
- Autoupdate      aplikasi e-Faktur;
- Upload      data e-Faktur;
- Sinkronisasi
      data profil Pengusaha Kena Pajak (PKP, dalam hal terdapat 
perubahan data      PKP Penjual. Misal: nama atau alamat berubah).
Catatan:
 Perlu diperhatikan bahwa dalam aplikasi e-Faktur terdapat fitur 
“uploader“ (fitur koneksi ke sistem DJP). Fitur ini aktif selama 6 jam 
dari aktivitas upload terakhir. Contoh: upload pukul 09.00, uploader 
akan terhenti pada pukul 15.00 dalam hal tidak ada aktivitas upload.
 
32.
 Apabila pada proses upload terjadi kendala teknis, misal internet 
terputus atau listrik mati, apakah e-Faktur memberikan informasi Faktur 
Pajak mana saja yang berhasil di upload?
Pada
 bagian administrasi Faktur (baik masukan maupun keluaran) terdapat 
kolom status approval. Kolom ini menjelaskan status approval:
- Belum      Approve (untuk Faktur Pajak yang belum di-upload/dilaporkan ke Direktorat      Jenderal Pajak, DJP)
- Siap
      Approve (untuk Faktur Pajak yang sudah diupload (tidak dapat 
diubah),      menunggu dilakukannya start uploader pada menu management 
upload-upload      faktur)
- Approval      Sukses (menunjukkan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dan memperoleh      persetujuan DJP)
- Reject
      (menunjukkan Faktur Pajak yang ditolak sistem disebabkan hal 
tertentu      misal Nomor seri Faktur Pajak bukan jatah Pengusaha Kena 
Pajak, PKP)
- Bukan
      Faktur e-Tax (merupakan status Approval khusus untuk Pajak Masukan
 yang      diperoleh dari PKP yang belum menggunakan e-Faktur)
 
33. Bagaimana jika data e-Faktur yang dimiliki PKP berbeda dengan data yang ada di DJP?
Data/keterangan
 pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh Direktorat Jenderal
 Pajak (DJP) adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, 
agar dipastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama 
dengan QR Code yang ada pada e-Faktur.
Tips untuk pembeli/penerima eFaktur, silahkan untuk discan QR Code menggunakan smartphone yang compatible.
 
34. Dalam keadaan tertentu, apakah PKP diperkenankan meminta database e-Faktur yang telah dibuat ke DJP?
Dalam
 hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala teknis yang 
menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan 
permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah
 (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan 
Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
 
35. Jika data e-Faktur hilang, apa yang harus dilakukan oleh PKP?
Dalam
 hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami kendala teknis yang 
menyebabkan data e-Faktur rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan 
permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah
 (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan 
Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
 
36.
 Jika jaringan internet offline atau aplikasi e-Faktur tidak dapat 
diakses, apa yang harus dilakukan PKP dalam menerbitkan Faktur?
Pembuatan
 e-Faktur harus terhubung dengan jaringan internet pada saat melakukan 
upload. Dalam hal internet offline atau terdapat kendala teknis dengan 
jaringan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Pengusaha Kena Pajak 
(PKP) dapat menunda sementara kegiatan upload Faktur Pajak.
 
37. Bagaimana jika PKP lupa password dan passphrase?
Apabila
 Pengusaha Kena Pajak (PKP) lupa password, PKP dapat melakukan reset 
password melalui Akun PKP, dengan cara sebagai berikut:
- Membuka      akun PKP melalui web: https://efaktur.pajak.go.id/login
- Klik      link lupa Password? pada halaman login
- Masukkan      username berupa NPWP 15 digit dan email utama.
- Klik      tombol Reset Password.
- Jika      NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi      kesalahan.
- Jika      NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan
 password baru ke email tersebut.
Selanjutnya, PKP dapat mengubah password melalui Akun PKP tersebut, sehingga lebih mudah diingat oleh PKP yang bersangkutan.
Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik, maka PKP dapat melakukan pencabutan (revoke)
 Sertifikat Elektronik dan mengajukan Sertifikat Elektronik yang baru 
sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran VI SE-20/PJ/2014.
 
38. Apakah tanggal Faktur Pajak diperkenankan lebih dulu dari tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak?
Tanggal
 Faktur Pajak tidak diperkenankan mendahului (lebih dulu) dari tanggal 
surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang NSFPnya digunakan 
dalam Faktur Pajak tersebut.
Sesuai
 dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal 
mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian NSFP merupakan Faktur Pajak
 yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak 
sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
 
39. Apakah Nomor Seri Faktur diperkenankan tidak urut?
Penggunaan
 Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun demikian, 
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas 
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak.
 
40. Apakah tanggal SSP PPN Jasa Luar negeri harus sama dengan masa pelaporan?
Berdasarkan PMK 40/PMK.03/2010, diatur bahwa:
- PPN
      terutang atas pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah 
Pabean      wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya 
setelah saat      terutangnya pajak;
- Surat      Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN tersebut dilaporkan di Masa Pajak      saat terutangnya pajak.
Dengan demikian, saat penyetoran SSP Jasa Luar negeri dapat berbeda dengan masa pelaporan.
 
41. Bagaimana cara pembuatan e-Faktur jika pembelinya tidak ber NPWP?
Dalam
 hal pembeli tidak ber-NPWP, maka pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak 
(NPWP) Pembeli dalam aplikasi e-Faktur diisi dengan angka 
00.000.000.0-000.000
 
42. Apakah aplikasi e-Faktur sudah mengakomodasi pengkreditan masa pajak yang tidak sama pada pembuatan SPT PPN?
Bahwa
 aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak 
sekaligus untuk membuat SPT Masa PPN. Pada fitur pembuatan SPT PPN, 
aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi
 pengkreditan Faktur Pajak 
Masukan dalam Masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan 
setelah masa pajak yang bersangkutan.
 
43. Apakah harga satuan, DPP, PPN pada e-Faktur dapat bernilai 0 (nol)?
Pada
 aplikasi e-Faktur, Harga Satuan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan PPN 
dapat bernilai 0 (nol). Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu
 memastikan pertimbangan pencantuman nilai 0 tersebut dalam Faktur 
Pajak. Sebagai contoh, dalam transaksi Pemberian Cuma-Cuma meskipun 
tidak terjadi pembayaran, DPP PPN adalah sebesar Harga Pokok Penjualan 
dan PPN-nya adalah 10% x DPP.
 
44. Apakah diskon dapat diberikan atas keseluruhan Faktur, tidak per item barang. Bagaimana teknisnya?
Dalam aplikasi e-Faktur, diskon hanya dapat diberikan atas per item barang.
 
45. Bagaimana pengisian di e-Faktur terkait uang muka yang belum diketahui jumlah dan harga barang yang akan diserahkan?
Uang muka yang belum diketahui jumlah dan harganya, maka pengisian di e-Faktur dapat dilakukan sebagai berikut:
- Dasar      Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN diisi sesuai dengan jumlah uang muka yang      diterima;
- Nama      dan jenis barang dapat diisi dengan rencana barang/jasa yang akan      diserahkan.
 
46.
 Apakah aplikasi e-Faktur mempunyai fitur yang dapat dimanfaatkan untuk 
melakukan pengolahan data Faktur Pajak yang sesuai dengan kebutuhan 
perusahaan terkait data Faktur Pajak yang dihasilkan oleh e-Faktur?
Aplikasi
 e-Faktur dilengkapi dengan fitur Filter Data (F4) untuk mencari dan 
menampilkan data sesuai dengan kebutuhan. Melalui fitur Filter Data (F4)
 ini user dapat melakukan berbagai kombinasi untuk menampilkan data yang
 dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengolahan data sesuai dengan 
kebutuhan.
 
47.
 Apakah faktur komersial dapat merangkap/berfungsi juga sebagai e-Faktur
 sebagaimana yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak kertas?
Dalam
 rezim Faktur Pajak kertas, bentuk/tampilan/format Faktur Pajak tidak 
ditentukan sehingga faktur komersial dapat difungsikan sebagai Faktur 
Pajak sepanjang informasi yang termuat memenuhi syarat sebagaimana 
diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Namun
 dalam e-Faktur, bentuk, tampilan, dan format cetakan e-Faktur 
ditentukan sesuai dengan output dari aplikasi e-Faktur sehingga faktur 
komersial yang merupakan output dari system di luar e-Faktur tidak dapat
 difungsikan/merangkap sebagai Faktur Pajak.
 
48.
 Apakah lampiran e-Faktur yang memuat detil penyerahan diperkenankan 
untuk tidak input di aplikasi tetapi dengan dengan cara dilampirkan pada
 cetakan e-Faktur seperti yang selama ini dilakukan pada Faktur Pajak 
kertas?
e-Faktur
 harus diisi dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan keadaan yang
 sebenarnya sehingga detil data dan informasi (lampiran) terkait dengan 
penyerahan BKP/JKP harus diinput kedalam e-Faktur. Oleh sebab itu, 
lampiran (detil) mengenai penyerahan BKP/JKP tidak diperkenankan dalam 
bentuk lampiran (merujuk pada lampiran tertentu).
 
49. Apakah e-Faktur boleh ditandatangani secara basah apabila konsumen menghendakinya?
e-Faktur
 ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tanda 
tangan basah. Namun demikian, apabila konsumen masih menginginkan 
cetakan e-Faktur untuk ditandatangani secara basah maka hal ini 
dipersilahkan.
 
50. Apa yang dimaksud dengan QR code pada e-faktur dan apa fungsinya?
Kode
 ini berfungsi sebagai pengaman e-Faktur. Untuk verifikasi kode ini 
dapat dilakukan dengan cara memindai QR Code melalui handphone yang 
memiliki fitur yang mendukung.
 
51. Pada aplikasi e-Faktur terdapat beberapa password, bagaimana tips untuk mengingatnya?
Berikut ini tips mengingat password e-Faktur:
- Setiap
      PKP harus mempunyai kode aktivasi dan password yang digunakan 
untuk      meminta Nomor Seri faktur Pajak. Buat password yang mudah 
untuk dihafal.
- Kenali
      dan identifikasi pada tahap yang mana diperlukan password dalam   
   menggunakan aplikasi Efaktur Pajak , seperti pada tahap berikut ini: 
- Registrasi       aplikasi  
- Passphrase
        dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan 
PKP pada        saat meminta Sertifikat Digital ke KPP
- Isi        Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor        Seri Faktur Pajak ke KPP
- Apabila
        diminta untuk masukkan Captcha, maka diperlukan Password (yang 
PKP        gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)
 
- Registrasi       admin atau user
 Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, admin/user harus       membuat  Password Admin/user aplikasi
- Login       aplikasi E Faktur
 Mengisi password aplikasi dengan mengetik password yang sudah dibuat oleh       admin atau user
- Menghidupkan       uploader
 PKP diminta untuk memasukkan Captcha dan Password (yang PKP gunakan untuk       meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP)
 
- Password      dicatat dalam buku agenda tertentu/disimpan dalam handphone.
 
52. Faktur Pajak Pengganti, input harga dsb bagaimana penggantiannya?
Secara ketentuan:
- Atas
      e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, 
sehingga      tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar,
 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat
      e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang 
ditentukan      dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Faktur      Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama      dengan NSFP yang diganti.
Secara Aplikasi:
- Buka      faktur pajak yang akan diganti dalam aplikasi e-Faktur (status faktur =      normal)
- Selanjutnya      dilakukan proses penggantian, sbb:  
- Pilih       tombol”pengganti” dalam daftar faktur pajak keluaran
- Pilih
       tombol”ubah transaksi” dan masukkan bagian yang akan 
diubah/diganti       seperti kode barang, harga satuan dan jumlah barang
- Klik       “simpan” dan terakhir dilakukan upload
 
 
53. Apa perbedaan Faktur Pajak Pengganti dengan Pembatalan Faktur Pajak? 
Berikut ilustrasinya:
| 
Faktur pajak Pengganti | 
Faktur pajak pembatalan | 
| 
Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah   dalam penulisan. | 
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan   BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat.Termasuk dalam hal salah NPWP.
 Dalam aplikasi:
 
Nomor        Seri Faktur Pajak yang telah dibatalkan tidak dapat dipakai kembaliBuka        faktur pajak yang akan dibatalkan dalam aplikasi e-FakturSelanjutnya        dilakukan proses pembatalan sbb:  
Pilih         tombol ”batalkan faktur” dalam daftar faktur pajak keluaranKemudian         “upload” dan status Faktur Pajak berubah “batal” | 
 
54. Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak di Masa sebelum menggunakan e-Faktur?
Dalam hal Faktur pajak yang diganti adalah Faktur Pajak sebelum e-Faktur, maka berlaku ketentuan sbb:
- Pengusaha
      Kena Pajak (PKP) membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur 
Pajak yang      rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam 
penulisan.
- Faktur      Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama      dengan NSFP yang diganti.
- Penerbitan
      Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
membetulkan      Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada 
Masa Pajak      terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
 
55. Faktur Pajak pengganti apakah perlu dicap?
Mengingat
 bahwa bentuk e-Faktur maupun Faktur Pajak penggantinya adalah berupa 
dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) 
dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka atas Faktur Pajak pengganti 
tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “Kode dan Nomor Seri 
Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti”.
 
56. Apabila terjadi kesalahan tulis Kode Faktur, apakah dibuatkan Faktur Pajak pengganti atau dibatalkan?
Salah
 tulis kode transaksi termasuk dalam kategori salah dalam pengisian, 
atau salah dalam penulisan. Atas kesalahan dalam penulisan kode 
transaksi tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat 
e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang 
ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
57. Apakah Nota Retur bisa diprint menggunakan aplikasi e-Faktur?
Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:
- Nota      retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
- Dalam      Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan:  
- Nomor       Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak       (PKP) sendiri
- Nomor       dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan
 
Dalam aplikasi e-Faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.
 
58. Input retur sebelum e-Faktur?
Secara ketentuan:
- Nota      retur atau Nota pembatalan harus dibuat pada saat BKP dikembalikan atau      JKP dibatalkan
- Bagi
      Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual BKP atau pemberi JKP, Nota 
retur atau      Nota pembatalan dilaporkan di Masa Pajak saat Nota retur
 atau Nota      pembatalan tersebut diterima
Secara aplikasi:
Bisa diterima dan diupload dengan keterangan dengan status approval “Faktur Pajak bukan e-Tax”
 
59. Pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak bagi PKP deemed?
Kewajiban pembuatan e-Faktur  dikecualikan atas penyerahan BKP dan atau JKP:
- yang      dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP      Nomor 1 Tahun 2012;
- yang
      dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail kepada orang
 pribadi      pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 16E UU PPN;      dan
- yang
      bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya   
   dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 
ayat      (6) UU PPN.
Dalam
 hal PKP deemed tidak memenuhi kriteria di atas, maka wajib membuat e 
faktur dan untuk pelaporan SPT menngunakan SPT Masa PPN 1111DM
 
60.
 Pembuatan e-Faktur untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain, 
khususnya untuk jasa tenaga kerja dan freight forwarding?
Untuk membuat e-Faktur yang menggunakan DPP Nilai lain adalah sebagai berikut:
- E-Faktur      ini sudah mengakomodasi atas transaksi yang penyerahannya menggunakan      Nilai lain. 
- Kode      transaksi yang digunakan adalah 04.
- Dalam      rekam transaksi, DPP diisi dengan menggunakan Nilai lain sesuai dengan      ketentuan yang berlaku.
- Klik      “simpan” dan terakhir dilakukan upload.
 
61. Apakah e-Faktur bisa menggunakan kurs/valuta asing?
Dalam
 pengisian menggunakan e-Faktur harus dengan menggunakan mata uang 
rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. 
Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK 
yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.
 
62. Apakah kurs bisa per item barang?
Karena
 dalam e-Faktur menggunakan mata uang rupiah, dan pengisian DPP adalah 
masing-masing barang, sehingga dalam pengisian e-Faktur harus 
mengkonversi masing-masing barang ke mata uang Rupiah.
 
63. Mengapa PPN uang muka tidak langsung otomatis 10%?
Fitur
 ini dibuka sesuai dengan permintaan beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP)
 sewaktu dilakukan piloting, dengan pertimbangan terdapat beberapa PKP 
yang menggunakan DPP Nilai lain. Sehingga jumlah uang muka tidak secara 
otomatis dikalikan 10%.
 
64. Belum ada satuan barang pada aplikasi e-Faktur?
Satuan
 barang diserahkan kepada masing-masing Pengusaha Kena Pajak (PKP). 
Dalam hal PKP ingin memberikan penjelasan lebih rinci dapat dituliskan 
pada kolom Referensi Faktur Pajak.
 
65. Apakah kode barang harus diisi, bagaimana jika tidak memiliki kode barang?
Harus
 diisi untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat Faktur 
Pajak dengan barang yang sama. Dalam hal PKP tidak memiliki kode barang,
 maka dapat dikosongkan.
 
66. Bagaimana menambah keterangan yang ada di e-Faktur?
Dalam
 aplikasi e-Faktur terdapat kolom Referensi. Pada kolom referensi ini, 
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengisi keterangan apa pun, seperti 
nomor Invoice komersial, keterangan nilai kurs, dan keterangan lainnya. 
Keterangan yang dicantumkan dalam kolom referensi ini bukan merupakan 
bagian dari kelengkapan Faktur Pajak.
 
67. Apakah penandatangan Faktur Pajak boleh orang asing?
Orang
 asing boleh menandatangani Faktur Pajak dengan ketentuan telah 
dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dengan 
menyerahkan fotokopi paspor yang sudah dilegalisasi dari kedutaan besar 
negara yang bersangkutan di Indonesia.
 
68. Penandatangan Faktur. Apakah seluruh admin e-Faktur dilaporkan ke KPP sebagai penandatangan Faktur Pajak?
Seluruh
 admin yang akan mengupload e-Faktur sehingga namanya tercantum dalam 
Faktur Pajak wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai 
Penandatangan Faktur Pajak.
 
69. Berapa maksimal jumlah admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur?
Tidak
 ada batas maksimal admin yang diperkenankan untuk mengupload e-Faktur, 
kembali kepada kontrol internal masing-masing perusahaan.
70. Apakah admin/perekam bisa di ubah atau dihapus?
Data
 Admin/Perekam dalam aplikasi e-Faktur tidak dapat dihapus, karena telah
 tercatat dalam data history dalam database e-Faktur. Dalam hal Login 
Admin/Perekam sudah tidak diperlukan lagi, misalnya pegawai yang 
bersangkutan telah pindah, maka Admin Utama atau Admin di atasnya dapat 
mengubah password Admin/Perekam yang bersangkutan sehingga tidak 
dimanfaatkan/disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
 
71. Apakah pedagang eceran menggunakan e-Faktur?
Kewajiban
 pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak 
dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Ketentuan
 pembuatan Faktur Pajak oleh pedagang eceran mengikuti ketentuan 
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
PER-58/PJ/2010. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa pedagang eceran 
yang bersangkutan telah memenuhi kriteria sebagai pedagang eceran 
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 
2012.
 
72.
 Kami selama ini PKP yang menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan 
Faktur Pajak sesuai PER-10/PJ/2010, apakah kami tetap harus menggunakan 
aplikasi e-Faktur??
Atas 
 dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap harus direkam atau 
diinput melalui “Menu Dokumen Lainnya” dalam aplikasi untuk keperluan 
pelaporan SPT Masa PPN. Namun dokumen yang dipersamakan dengan Faktur 
Pajak tersebut tidak perlu diupload.
Dokumen
 yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat direkam melalui mekanisme 
input data di Aplikasi e-Faktur atau dengan melakukan “impor” data dari 
sistem yang digunakan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke 
Aplikasi e-Faktur.
 
73. Bagaimana dengan PEB dan PIB di aplikasi e-Faktur?
Untuk
 PEB dan PIB dapat diinput dengan aplikasi e-Faktur untuk keperluan 
administrasi SPT Masa PPN, akan tetapi tidak diperlukan di upload untuk 
PEB dan PIB.
 
74. Apakah pelaporan SPT PPN harus menggunakan aplikasi pembuatan SPT di e-Faktur?
Pengusaha
 Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT 
melalui aplikasi e-Faktur. Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur 
PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan 
Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat
 file CSV yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke 
Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kedepannya
 direncakan PKP pengguna e-Faktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung
 upload ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa harus datang ke KPP.
 
75.
 Bagaimana melakukan filter atas Faktur Pajak yang sudah dilaporkan 
dalam SPT Masa PPN satu masa tertentu dengan Faktur Pajak yang belum 
dilaporkan pada pada masa tersebut?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengetahuinya Faktur Pajak yang sudah dilaporkan atau belum pada satu masa tertentu dari cut off posting SPT Masa PPN.
Faktur-faktur
 yang tanggal approvalnya diperoleh sebelum tanggal posting merupakan 
Faktur-faktur yang sudah dilaporkan dalam satu masa tertentu, sedangkan 
Faktur-faktur yang tanggal approval diperoleh setelah tanggal posting 
merupakan faktur-faktur yang belum dilaporkan dalam satu masa tertentu.
 
76.
 Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang belum menggunakan 
e-Faktur atas transaksi oleh Penjual yang menggunakan e-Faktur?
Pengusaha
 Kena Pajak (PKP) pembeli yang menerima e-Faktur dapat dikreditkan 
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal menghendaki untuk 
dicetak, maka softcopy e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
 
77. Setelah menggunakan e-Faktur apakaah ke depan dalam proses pemeriksaan masih diminta menyampaikan hardcopy?
Kedepan
 dalam proses pemeriksaan pajak, tidak diperlukan lagi hardcopy 
e-Faktur, mengingat data faktur tersebut sudah berada di Direktorat 
Jenderal Pajak (DJP). Namun demikian terhadap dokumen pendukung 
transaksi lainnya masih dimungkinkan untuk ditunjukkan dalam proses 
pemeriksaan.
 
78. Dalam hal pindah KPP, apakah nomor seri Faktur Pajak yang diterima di KPP lama masih bisa digunakan?
Sesuai
 dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
PER-24/PJ/2012 bahwa untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pindah Kantor
 Pelayanan Pajak (KPP), PKP masih dapat menggunakan nomor seri Faktur 
Pajak yang belum digunakan yang telah diterima dari KPP lama.
Namun
 demikian, PKP harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password 
baru ke KPP baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan kode aktivasi 
dari KPP sebelumnya. Untuk pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak 
berikutnya, PKP harus menggunakan kode aktivasi dan password baru yang 
diberikan oleh KPP baru.
 
79. Dalam hal PKP pindah KPP, bagaiman dengan sertifikat elektronik?
Sertifikat
 elektronik berfungsi sebagai indentias Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
pengguna e-Faktur yang penggunaannya berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak
 (NPWP). Setiap PKP hanya memiliki 1 sertifikat elektronik kecuali 
apabila PKP tersebut mempunyai cabang.
Apabila
 PKP pindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berarti NPWP PKP tersebut akan 
berubah (bagian kode KPP) sehingga PKP harus meminta kembali sertifikat 
elektronik ke KPP yang baru. Sertifikat elktronik dari KPP lama otomatis
 tidak dapat digunakan.
 
80. Bagaimana cara lawan transaksi/pembeli meyakini kebenaran e-Faktur yang diterimanya?
Untuk
 lawan transaksi yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur 
dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu 
melakukan input atas e-Faktur melalui menu Faktur Pajak Masukan.
Untuk lawan transaksi yang bukan merupakan pengguna e-Faktur kebenaran e-Faktur dapat dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
- Cetakan
      e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman eFaktur. QR 
code      isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi 
penyerahan.
- Informasi
      dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR
 code      (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone 
atau gadget      lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
- Apabila
      Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang
 ada      dalam cetakan e-Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
 
81. Bagaimana cara masyarakat/pembeli mengecek e-Faktur merupakan Faktur Pajak yang valid?
Masyarakat dapat mengecek kebenaran e-Faktur melalui cara-cara berikut ini:
- Cetakan      e-Faktur dilengkapi dengan QR code sebagai pengaman e-Faktur.
- QR      code isinya menampilkan informasi terkait dengan transaksi penyerahan      yaitu: nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
- Informasi
      dalam QR code dapat dilihat dengan menggunakan aplikasi pembaca QR
 code      (QR code scanner) yang dapat dilakukan melalui smartphone 
atau gadget      lainnya yang mempunyai fitur yang mendukung.
Apabila
 Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada 
dalam cetakan e-Faktur maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
Catatan: Singkatan dari QR adalah Quick Response (Respon Cepat)
(Sumber: http://www.pajak.go.id Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat)